Liputan6.com, Jakarta Chiropractic di Indonesia masuk ke dalam pengobatan tradisional bukan medis. Sehingga segala pengaturannya di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ketua Umum IDI, Prof Dr I Oetama Marsis, SpOG (K) menyebut seorang chiropractor tidak perlu harus jadi seorang dokter.
Baca Juga
Advertisement
"Seorang chiropractor yang juga seorang dokter, harus punya izin sebagai dokter," kata Marsis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016)
Lebih lanjut, sampai saat ini KKI belum menerbitkan surat tanda registasi (STR) untuk dokter asing yang menjalankan praktik di Indonesia.
"Kecuali STR sementara sebagai ahli teknologi, keperluan riset, dan penanggulangan bencana seperti kasus Tsunami. Dia kerja dulu baru STR diurus," kata dia menambahkan.
dr Randall Cafferty yang menangani mendiang Allya Siska adalah dokter asing yang datang ke Indonesia sebagai wisatawan. Karena dia bekerja di layanan masyarakat, harus mendapat surat izin praktik.
"Tapi Randall tidak mendapat izin dari Kemenkes atau KKI sehingga kami anggap dia dokter praktik gelap," tekannya.