Imigrasi Tahan Warga Negara Inggris 'Dokter' Chiropractic First

Dasar penahanan karena warga negara Inggris itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi selama bekerja di Indonesia.

oleh Andrie Harianto diperbarui 08 Jan 2016, 18:42 WIB
Klinik Chiropractic First di Pondok Indah tutup setelah ada laporan malapraktik dari keluarga pasien, Jakarta, Kamis(7/1/2016). Allya Siska Nadya, meninggal pada Agustus 2015, setelah mengikuti 2 kali terapi i klinik tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Selatan menahan pria kewarganegaraan Inggris. Pria tersebut merupakan 'dokter' yang membuka praktik di klinik Chiropractic First, Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.

"Sudah resmi kita tahan sejak kemarin," kata Cucu kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2016).

Dasar penahanan sendiri, Cucu menerangkan, bahwa pria asal Inggris tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kerja.

"Dari visa kunjungan tertulis hanya kunjungan saja, tidak ada visa kerja," tutur Cucu.

Keterangan yang didapat penyidik keimigrasian, pria berusia 50 tahunan tersebut sudah sering keluar-masuk Indonesia selama 8 bulan terakhir.

"Yang terakhir dia mengaku masuk ke Indonesia 3 Januari, tapi itu pengakuan dia dan masih kita dalami lagi pengakuan itu," ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar ini.

Warga negara asing tersebut diamankan Kamis kemarin saat petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan aparat menutup paksa klinik Chiropractic First di Mal Kasablanka.

Penutupan sebagai tindak lanjut adanya laporan dugaan malapraktik terhadap Alyya Siska Nadya (33). Putri mantan pejabat BUMN ini mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani terapi di Chiropractic First di Mal Pondok Indah, Agustus 2015 lalu.*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya