Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan, sebagai saksi terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Prasetyo mengatakan, politisi Partai Golkar itu akan dipanggil pekan depan dan tak perlu meminta persetujuan Presiden.
"Insya Allah, pekan depan akan kita panggil, saya sudah minta Jampidsus dan tim penyelidik untuk memanggil. Sudah clear, tidak perlu izin Presiden, tidak ada kaitannya dengan tugas DPR," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Terkait pemanggilan pengusaha minyak, Riza Chalid, Prasetyo mengaku tak mau terburu-buru. Selain karena masih tahapan penyelidikan, Riza juga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Yang pasti, tegas Prasetyo, pihaknya terus mengirimkan undangan pemeriksaan kepada Riza sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Justru kita tidak akan mendahului tahapan-tahapan seperti itu. Kan masih penyelidikan, kita undang lagi nanti. Kalau sudah penyidikan baru kita akan bersikap lebih jelas dan tegas," ucap Prasetyo.
Setya Novanto Akan Hadir
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap laporannya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Brix Tewu terkait kelanjutan pelaporan yang dilayangkan kliennya. Kemudian disepakati bahwa Novanto bersedia diperiksa sebagai saksi pelapor pada pekan depan.
"Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pimpinan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disepakati minggu depan (Setnov) diperiksa setelah Pak Direktur sertijab dengan pejabat yang baru," kata Firman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Novanto, lanjut Firman, serius dengan laporan yang dilayangkan. Dengan demikian, ia berharap kasusnya bisa segera dituntaskan penyidik Bareskrim Polri, karena bukti-bukti sudah ia serahkan semuanya.
"Kami serius dengan laporan ini, bukti-bukti semua dokumen sudah diserahkan, berita-berita yang selama ini disampaikan, serta statement-statement bohong sudah diserahkan," ucap Firman.
Sebelumnya, pada Jumat 11 Desember 2015 lalu, secara resmi Bareskrim menerima laporan pengacara Novanto, Firman Wijaya mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan atau berita bohong yang dilakukan oleh Sudirman Said.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.
Advertisement