Liputan6.com, Jakarta - Satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara telah meminta keterangan 3 orang saksi, termasuk Geovani Hezekiah Chandra, sopir maut yang kini berstatus tersangka. Untuk sementara, mahasiswa sebuah perguruan tinggi itu pun dijerat undang-undang lalu lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (10/11/2016), untuk mengetahui laju kecepatan kendaraan yang menewaskan seorang pejalan kaki dan pesepeda di Jalan Bulevar Arta Gading, Kelapa Gading, polisi akan mendatangkan tim Traffic Accident Analyze (TAA).
Tim itu akan mengukur laju kecepatan kendaraan dari jejak rem di titik benturan pertama, kedua dan seterusnya. Polisi juga tengah menunggu hasil tes urine tersangka sopir.
Baca Juga
Advertisement
Duka masih bergelayut di kediaman almarhum Anen di kawasan Tanah Merah Atas, Koja, Jakarta Utara. Istri korban masih terlihat shock, masih terlihat jelas di benak ibu 3 anak itu sosok suami yang pantang bergantung pada orang lain.
Kendaraan yang dikendarai Giovani Hezekiah Chandra, Sabtu pagi 9 Januari melaju kencang menuju Bundaran Kelapagading. Saat melintas di lokasi, Giovani tak mampu mengendalikan kendaraan dan menabrak pejalan kaki yang bernama Zaenal Arifin. Pria malang itu pun tewas.
Sopir masih memacu kendaraan hingga akhirnya kembali menerjang Anen yang melitas searah. Tubuh korban terpental dan jatuh menimpa kaca depan kendaraan. Anen pun bernasib sama dengan Zaenal Arifin. Kini giovani telah berstatus tersangka dan ditahan polisi, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya sendiri.