Liputan6.com, Jakarta - Silang sengkarut kepengurusan Partai Golkar juga berujung pada kontroversi rencana pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Sebab, hingga kini keabsahan Partai Golkar masih dipertanyakan.
Pakar Hukum Tata Negara Negara Refly Harun menilai, pelantikan Ade Komarudin bisa saja dilakukan. Sepanjang penunjukan Ade merupakan kesepakatan fraksi, menurutnya pelantikan tetap sah.
"Pertanyaannya, apakah fraksi memang mengusulkan Ade Komarudin, itu yang saya tidak tahu. Apakah pengusulnya dicabut atau tidak," ujar Refly di kediaman Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, ketika seseorang sudah ditetapkan menjadi anggota DPR, posisi hukumnya tidak lagi terikat dengan apa pun konflik partai. Sebab, keterpilihannya merupakan hasil pilihan rakyat, walau pun partai memang memfasilitasi.
"Bahkan kasarnya, sekali pun partai bubar, status anggota DPR tetap melekat," imbuh dia.
Segala keputusan yang ada di DPR, lanjut Refly, merupakan hasil kesepakatan fraksi. Terlepas dari adanya musyawarah anggota fraksi kepada pengurus partai.
"Kan tidak bisa DPP jumping up ke pimpinan DPR lainnya. Fraksi yang mengajukan. Seandainya fraksi tidak mengajukan atau menarik kembali baru tidak bisa dilakukan (pelantikan)," pungkas Refly.