Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap hasil tangkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Perampokan ini dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari 6 orang.
Perampokan berawal dari rasa dendam seorang tersangka asal Aceh, Zulfahmi, yang kesal karena adiknya yang bekerja di apotek tidak digaji sang majikan.
"Saya dulunya kerja di apotek juga. Adik saya tidak digaji Rp 1,5 juta. Dia (korban) punya 15 apotek. Saya tiba di Jakarta, kenal dengan mereka (tersangka lainnya) baru seminggu, 1 kos," ujar Zulfahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (10/1/2016).
Polisi menangkap 4 tersangka di lokasi berbeda. 3 Tersangka yakni Muhammad Rusdi, Ryan Minaharza, dan Zulfahmi ditangkap di Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka ditangkap setelah malam tahun baru, 1 Januari 2016 pada pukul 00.15 WIB. Sedangkan Riko Sanjaya ditangkap pada 4 Januari 2016 di rumah tersangka.
"Ini merupakan penangkapan pertama 2016 di Polda Metro Jaya, mungkin juga se-Indonesia. 1 Kelompok 6 orang, yang diamankan 4, sisanya 2 masih DPO. Kejadian 27 Desember, TKP di Jalan Al Baido 1 nomor 32, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.
Baca Juga
Advertisement
Bekas Begal
Polisi meringkus 4 perampok tersebut dengan berbekal rekaman CCTV. Dari petunjuk kamera pengintai tersebut, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka.
"Pelaku menggunakan mobil Avanza. Parkir di depan target rumah korban. 3 Orang masuk, sisanya 1 orang (Zulfahmi) tunggu di mobil. Dia tunggu di dalam karena kenal sama korban. Lalu yang 3 orang mengambil 2 HP milik korban, 1 iPad, tas, obat-obatan penenang depresi, dan uang Rp 97 juta," jelas Herry.
Mereka masuk ke rumah dan memanggil korban dengan keras, mengaku sebagai anggota polisi. Setelah korban membuka pintu, korban langsung ditodon pisau milik tersangka.
Kelompok begundal tersebut sebelumnya juga dikenal sebagai sindikat perampok sepeda motor atau begal. Sedikitnya mereka pernah melancarkan aksinya di 4 lokasi berbeda.
"Pertama di Pasar Minggu, korbannya 2 motornya Supra X dan uang Rp 6 juta. Lalu di Dewi Sartika, motornya Honda Beat. Kemudian di Duren Sawit, motornya Mio Soul, dan di pintu 1 TMII, motornya Jupiter Z. Modusnya dipepet, motor diambil, korban dimasukan ke mobil dan dirampas uang dan ATM-nya," pungkas Herry.
Atas perbuatannya, para perampok tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 sampai 12 tahun penjara.