BKPM Potong Proses Izin Investasi dari 23 Hari Jadi Hanya 3 Jam

Sejak diujicoba pada 1 Desember 2015 lalu, telah ada 7 investor yang memanfaatkan layanan izin investor 3 jam.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jan 2016, 12:45 WIB
Wapres Jusuf Kalla (tengah) saat menghadiri peluncuran layanan izin investasi 3 jam di Jakarta, Senin (11/1). Layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan (grand launching) layanan izin investasi 3 jam yang berlokasi di Kantor BKPM. Peluncuran layanan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Senin (11/1/2016) pagi.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, dengan adanya pelayanan izin investasi 3 jam akan memangkas proses perizinan yang selama ini menbutuhkan waktu kurang lebih 23 hari menjadi hanya 3 jam.

Adapun produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain itu, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta surat booking tanah jika dibutuhkan oleh investor.

"untuk 9 produk ini ada pemotongan proses perizinan dari 23 hari menjadi 3 jam. Ini sebagai hadiah tahun baru bagi para investor," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Franky mengungkapkan, sejak diujicoba (soft launching) pada 1 Desember 2015 lalu, telah ada 7 investor yang memanfaatkan layanan izin investor 3 jam ini.

Pada saat soft launching tersebut, BKPM hanya mengeluarkan 4 produk perizinan. Sedangkan layanan yang diresmikan pada hari ini telah melalui berbagai penyempurnaan sehingga ada 9 produk yang bisa didapatkan oleh investor.

"Sebelumnya hanya 4 produk yang dikeluarkan, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II pemerintah. Sejak diimplementasikan dengan uji coba waktu tersebut, telah ada 7 investor dengan nilai investasi Rp 17,85 triliun yang berasal dari investasi di sektor industri, pembangkit listrik, pelabuhan, budidaya ternak dan properti‎," kata dia.

Dengan penambahan produk perizinan yang bisa diterbitkan dalam layanan tersebut saat ini, Franky berharap semakin banyak investor yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga akan mendorong masuknya investasi di Indonesia. (Dny/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya