Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membukukan penerimaan pajak dari revaluasi aset senilai Rp 20 triliun, atau melampaui target Rp 10 triliun di tahun lalu. Langkah ekstensifikasi ini merupakan murni upaya DJP untuk mengejar penerimaan pajak tahun lalu yang menembus Rp 1.005 triliun sampai periode 31 Desember 2015 atau Rp 1.011,16 triliun hingga 10 Januari 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.011,16 triliun itu tumbuh sebesar 12 persen dibanding realisasi 2014. Salah satunya disumbang dari program revaluasi aset yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta maupun Wajib Pajak Pribadi.
"Revaluasi aset berhasil mendatangkan penerimaan sampai Rp 20 triliun pada 2015. Perusahaan yang ikut menggunakan fasilitas tarif pajak 3 persen, tidak ada yang mau ikut," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum ada program tersebut, kata Bambang, BUMN, perusahaan swasta maupun Wajib Pajak Perorangan kurang antusias mengikuti revaluasi aset karena dikenakan pungutan tarif pajak 10 persen atas revaluasi aset. Sehingga perusahaan harus membayar pajak cukup besar, dan akhirnya mengganggu arus kas perusahaan.
"Tapi revaluasi aset bukan paksaan, melainkan sifatnya sukarela. Karena yang dapat untung kan perusahaan, modal bertambah dengan revaluasi aset sehingga ekspansi lebih besar. Jadi bukan seolah-olah nodong suruh bayar (pajak) tapi perusahaan tidak dapat untung. Ini program win-win," tegas Bambang.
Sebagai contoh di industri perbankan. Menurutnya, bank-bank yang ikut revaluasi aset senang karena rasio kecukupan modalnya bertambah lebih dari 20 persen. Arus kas keuangan PT PLN (Persero) bahkan terbantu dengan revaluasi aset ini.
"Revaluasi aset sebagian besar sudah dilakukan tahun ini. Tapi masih ada peluang di 2016. Karena sifatnya sukarela, jadi kita tetap melakukan sosialisasi, karena ada sebagian BUMN yang belum sempat revaluasi," jelas Bambang.
Sementara itu, Plt Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penerimaan dari revaluasi aset Rp 20 triliun terdiri dari Rp 10 triliun dari BUMN, Rp 9 triliun dari swasta dan sisanya dari WP Pribadi. (Fik/Gdn)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6