Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal memastikan seluruh WNI korban jatuhnya crane di Mekah, Arab Saudi saat musim haji 2015 akan mendapat uang diyat atau kompensasi dari pemerintah Arab Saudi. Ada puluhan WNI yang jadi korban insiden ini.
Hal tersebut, kata Iqbal, merupakan keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi. Putusan itu keluar karena setelah investigasi dilakukan, insiden ini dinyatakan timbul akibat kelalaian kerja.
"Kalau yang crane sudah definitif, sudah diputuskan Pemerintah Arab Saudi itu kecelakaan akibat kelalaian," ucap Iqbal di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebut, uang kompensasi yang akan diterima keluarga korban nilainya cukup besar. Bahkan mencapai lebih Rp 3 miliar.
"Mereka akan mendapatkan kompensasi diyat itu, 1 juta real, sekitar Rp 3,5 M," tutur dia.
Jatuhnya crane raksasa di Masjidil Haram mengakibatkan 111 jemaah haji meninggal dunia dan 390 lainnya luka-luka.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengungkap peristiwa itu merupakan kesalahan operasional. Kesalahan operasional ini berasal dari pengembang Bin Laden Group.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarok mengatakan, penanggung jawab alat berat tersebut tidak menaati petunjuk dalam buku panduan.
Menurut dia, pihak Kerajaan Saudi Arabia memutuskan untuk memberikan sanksi ke Bin Laden Group. Salah satunya, Bin Laden Group tidak diperkenankan lagi mengikuti tender proyek di negara petrodolar tersebut.