8 Pendukung Persija Bakal Kembali Jalani Persidangan

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Farouq, dikabarkan bakal hadir dalam persidangan ini.

oleh Risa Kosasih diperbarui 11 Jan 2016, 19:40 WIB
Sejumlah orang tua remaja yang diduga terlibat kerusuhan final Piala Presiden menjemput anaknya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta (19/10/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya).

Liputan6.com, Jakarta - Delapan suporter Persija Jakarta bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (13/1). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobi Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Farouq, jelang bergulirnya final Piala Presiden 2015, Oktober tahun lalu.

Anggota Tim Kuasa Hukum ke-8 tersangka, Jeffry Ricardo, mengatakan bahwa, dalam sidang nanti, jaksa penuntut akan mengajukan pembuktian saksi di depan hakim dan para tersangka. Menurut Jeffry, Kapolres yang menjadi korban juga rencananya bakal hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

  • Asal Berlatih Keras, Evan Dimas Punya Kans Dimainkan Espanyol
  • 'Keputusan Guardiola Harus Dihormati'
  • Hadiri Ballon d'Or 2015, Setelan Jas Messi Tetap Mencolok

"Saat kejadian, semua orang di sekitar TKP tentu ditangkap dulu, dalam sidang nanti akan dibuktikan apakah delapan orang ini telah melakukan pengrusakan atau hanya lewat," kata Ricardo.

Kasus yang menyeret ke-8 suporter Persija itu bermula ketika mobil Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq dirusak oleh sekelompok orang saat hendak keluar dari pintu tol Jatiwaringin, Pondok Gede. Pengrusakan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2015 dini hari atau sebelum final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung Vs Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Kapolres kabarnya nanti bakal hadir dalam persidangan. Tapi kami belum tahu beliau sebagai saksi atau hanya datang untuk meninjau. Dari perwakilan suporter yang pasti Korwil The Jakmania Kalimalang," tutur Ricardo.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum The Jakmania, Richard Ahmad, belum mendapat informasi lebih jauh terkait perkembangan kasus tersebut. Organisasi Jakmania tidak bisa berbuat banyak dalam membantu proses hukum ke-8 terangka karena keluarga sudah menunjuk langsung tim kuasa hukum.

"Kami sebagai organisasi sudah pernah mengeluarkan surat penangguhan penahanan, menyediakan kuasa hukum untuk mereka. Tapi pihak keluarga sudah lebih dulu menunjuk pengacara," kata Richard.

"Kami melakukan kontak dengan pengacara karena ingin tahu apa yang mereka lakukan karena kasus ini agak berbeda, atensinya ke final Piala Presiden. Tapi jawabannya selalu normatif," ujar Richard.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya