SBY-Boediono Resmi Jadi Presiden dan Wapres

Rapat pleno KPU menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden serta wakil presiden terpilih masa bakti 2009-2014.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2009, 11:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/8) siang, menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai presiden serta wakil presiden terpilih masa bakti 2009-2014. Penetapan ini setelah Rabu pekan silam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto terkait hasil Pemilihan Presiden 2009.

Pasangan SBY-Boediono meraih suara tertinggi dibandingkan calon lainnya. Hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional, pasangan nomor urut dua ini memperoleh 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara [baca: KPU Gelar Rapat Penetapan Pilpres].

Rapat pleno KPU ini dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D., Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan perwakilan dari pasangan JK-Wiranto. Sementara Ketua DPR, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Daerah, serta perwakilan dari pihak Megawati-Prabowo yang juga diundang tidak hadir. Meski demikian, KPU akan memberikan salinan berita acara rapat pleno ini kepada MPR, DPR, MA, MK, DPD, dan perwakilan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.Selengkapnya simak di video.(BOG/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya