Segmen 2: Vonis Suryadharma Ali hingga Dokter Rica Ditemukan

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara hingga penemuan dokter Rica Tri Handayani di Kalimantan.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2016, 03:35 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.

Sementara itu, 2 pekan dinyatakan hilang di Yogyakarta, Dokter Rica Tri Handayani bersama putranya ditemukan di Kalimantan Tengah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya