VIDEO: Vonis Suryadharma Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2016, 04:07 WIB
Suryadharma Ali (SDA) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, senin (11/1/2016). SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 M. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP ini 11 tahun penjara. 

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (11/1/2016), Hakim Ketua Aswijon menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatan selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Hakim berpendapat, perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar sehingga ia wajib membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan hakim, Suryadharma memutuskan berpikir untuk mengajukan banding.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya