Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Ketua Umum PPP ini 11 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (11/1/2016), Hakim Ketua Aswijon menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatan selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.
Hakim berpendapat, perbuatan Suryadharma menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 miliar sehingga ia wajib membayar uang pengganti.
Menanggapi putusan hakim, Suryadharma memutuskan berpikir untuk mengajukan banding.