Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 500 warga korban lumpur Lapindo mendatangi kantor pengembang Kahuripan Nirwana Village (KNV), yakni PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS), untuk menagih sertifikat rumah hunian yang dijanjikan ganti rugi korban bencana lumpur Lapindo, kemarin.
Ketua RW 7 Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Ali Rachmat mengatakan, pihaknya sudah menempati rumah sejak 2008. Pengembang berjanji akan memberikan sertifikat tanah setelah memilih kavling rumah hunian. Namun, sertifikat itu tak kunjung diberikan hingga saat ini.
"Janjinya sertifikat itu akan diberikan setelah pilih kavling 2008 lalu," kata Rachmat di Sidoarjo, Senin (11/1/2015).
Rachmat menjelaskan, dari 2.500 korban Lapindo yang menghuni Kompleks Kahuripan Nirwana Village, 1.500 warga dari Desa Sumput dan Cemengkalang belum mendapatkan sertifikat.
Belum selesai persoalan, pengembang malah membangun proyek perumahan lain. Padahal, Rachmat dan warga lainnya sudah jenuh dengan janji-janji yang disampaikan pengembang.
Baca Juga
Advertisement
"Sisanya masih belum ada kejelasan kapan mendapatkan sertifikat sebagai surat sah kepemilikan rumah. Kami sudah jenuh dengan janji mereka. Kami menuntut agar sertifikat itu segera diberikan," ucap Rachmat.
Menanggapi tuntutan warga, Marketing Komunikasi PT MMS Davi Daud menyatakan proses penyelesaian sertifikat tanah sudah dilakukan. Namun, ia mengakui jika sebagian berkas masih belum rampung, hanya sebagian berkas yang masih belum selesai diproses.
Ia menyebutkan, dari sekitar 2.000 rumah warga hunian sebagai ganti rugi lumpur Lapindo, 1.200 sertifikat sudah diserahkan. Sekitar 500 berkas baru diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo.
"1.200 Memang sudah kita serahkan kepada warga. Dan ada 500 berkas yang sudah masuk dan diproses di kantor BPN dan DPPKA. Sedangkan sisanya, yakni 300 berkas, masih pembenahan karena masih ada yang belum diselesaikan. Baik administrasi maupun kelengkapan KTP," pungkas Davi.