Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Pratu FAP tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dia tertangkap saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Pratu FAP disebut telah mengantongi izin cuti dari atasannya untuk bepergian. Namun, hal tersebut dibantah oleh Komandan Paspampres, Mayjen Andhika Perkas.
Menurut dia, FAP pergi tanpa izin dari kepala satauannya di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
"Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin (Minggu 10 Januari 2016) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuannya," ujar Andhika dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Senin 11 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Setelah tertangkap tangan membawa narkoba, FAP langsung menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan).
Dia pun akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya, melalui Polisi Militer Kodam I, Oditur dan Pengadilan Militer untuk memberikan hukuman tambahan.
"Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," ucap Andhika.
Menurut dia, FAP melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, dia pantas mendapat sanksi berat. "Hukuman tersebut yaitu berupa Pemberhentian Dinas Keprajuritan dengan Tidak Hormat," pungkas Andhika.