Liputan6.com, Jakarta - Aksi lompat pagar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat bukan tanpa alasan. Ajun Komisaris Besar Roma Hutajulu terpaksa memanjat pagar rumah milik Ashari di Jalan Taman Kebon Sirih Tiga, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk membebaskan penghuni rumah yang tersandera karena dikunci dari luar oleh kaki tangan PT Asuransi Jiwasraya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (12/1/2016), di dalam rumah ini ada 5 orang, terdiri dari 1 lansia, 2 wanita, dan 2 anak. Mereka terkurung sejak 6 Januari lalu di lahan seluas 628 meter persegi.
Sementara polisi membantah telah melakukan pembiaran. Padahal 5 orang itu sudah terkurung selama 6 hari.
Baca Juga
Advertisement
Sengketa tanah antara keluarga Ashari dengan PT Asuransi Jiwasraya sebenarnya sudah dimenangkan Jiwasraya di tingkat Mahkamah Agung. Tapi keluarga ini tetap menolak mengosongkan rumah yang sudah dihuni sejak 1946.
Rumah mereka digembok oleh PT Asuransi Jiwasraya yang memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung.
Menjamin keamanan keluarga Ashari, sejumlah polisi disiagakan di lahan sengketa itu.