Menteri Susi Minta Ekspor Mutiara Kena Pajak, Ini Kata Menkeu

Ekspor produk mutiara Indonesia selama ini bebas dari pajak sehingga disalahgunakan perusahaan asing.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jan 2016, 20:28 WIB
Perhiasan Mutiara

Liputan6.com, Jakarta - Ekspor produk mutiara Indonesia selama ini bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Keluar (BK). Akan tetapi, keuntungan tersebut justru disalahgunakan perusahaan-perusahaan asing yang bermain dalam bisnis ilegal mutiara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta Kementerian Keuangan memungut PPN dari segala aktivitas ekspor mutiara dari Indonesia ke luar negeri. Sebaliknya untuk produksi dan penjualan mutiara di pasar domestik seharusnya dibebaskan dari pungutan pajak.

"Ekspor mutiara harus dikasih PPN, karena itu bukan barang kebutuhan, juga bukan industri padat karya. Mutiara barang eksklusif, luxury goods. Sedangkan yang lokal diberi insentif tidak dikenakan PPN, supaya masyarakat tidak beli mutiara dari luar," tegas Susi di Jakarta, Selasa (12/1/2016).


Menanggapi permintaan Susi, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan jawaban diplomatis. Menurutnya, pemerintah sangat mementingkan kegiatan ekspor dilakukan secara benar, karena ekspor ilegal akan merugikan negara.

Terutama, kata Bambang, kehilangan penerimaan dari sisi pajak, seperti PPh Badan dan PPh Orang Pribadi sehingga pemerintah mendorong produsen maupun eksportir beroperasi dengan sah atau legal.

"Tidak kena (pajak ekspor) tidak apa. Yang penting diakui itu benar-benar produk Indonesia. Pemiliknya terserah, yang penting beroperasi secara legal. Itu yang penting untuk ekonomi kita dibanding cuma sekadar ngomong insentif atau disentif," tandas Bambang. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya