Ini Rekomendasi Rakernas PDIP untuk MPR dan BUMN

Hasto mengatakan, PDIP mendukung Keputusan MPR Nomor IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jan 2016, 00:34 WIB
Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah pengurus PDIP saat penutupan Rakernas I PDIP di Jakarta, Selasa (12/1/2016). PDIP melontarkan gagasan tentang pentingnya haluan negara dalam proses pembangunan jangka panjang Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antara 22 poin rekomendasi, PDIP mendorong dikembalikannya fungsi dan wewenang MPR.

Pengembalian kewenangan MPR itu diperlukan untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR, terkait sistem ketatanegaraan. PDIP menginginkan ada semacam haluan negara yang mirip dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Presiden Soeharto.

"Dari perspektif yuridis konstitusional, (pengembalian) itu terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional," ucap Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristianto saat penutupan Rakernas I PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Menurut Hasto, PNSB sebagai haluan negara dan pembangunan itu, nantinya akan mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan pemerintahan di semua tingkatan. Hal itu sebagai perwujudan kehendak rakyat yang menjamin keterpaduan, kesinambungan, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Dorongan terhadap pengembalian fungsi dan kewenangan‎ MPR untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR, menurut Hasto, akan direalisasikan melalui amandemen UUD 1945 secara terbatas.

"Atau dengan‎ perubaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu," kata dia.

Hasto mengatakan, PDIP mendukung Keputusan MPR Nomor IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan, dengan memberikan kewenangan MPR membentuk dan menetapkan GBHN, melalui amandemen secara terbatas terhadap UUD 1945.

PDIP, lanjut Hasto, juga mengapresiasi sikap pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang telah mendukung urgensi pengembalian wewenang MPR membentuk dan menetapkan GBHN‎, yang di dalamnya memuat materi pola PNSB sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional.

"‎Untuk mewujudkan konsepsi pola PNSB tersebut, maka PDIP memandang diperlukannya penguatan kelembagaan perencanaan nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," tegas Hasto.


BUMN
    
Selain mendorong pengembalian kewenangan MPR, PDIP juga merekomendasikan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rekomendasi PDIP adalah agar pengelolaan BUMN dimaksimalkan bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tapi juga untuk kesejahteraan rakyat.

"Konstitusi mengamanatkan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional. Oleh karena itu BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara, untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Hasto.

Selama ini, menurut Hasto, partainya melihat BUMN dikelola dengan konsep business to business. Artinya, BUMN diperlakukan layaknya koperasi swasta yang mengendepankan bisnis semata.

Atas dasar itu, kata dia, PDIP memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN. "Yakni dengan mengembalikan BUMN sebagai ekonomi sektor negara dan sebagai alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat," ujar Hasto.

Dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Hasto mengatakan, PDIP turut mendukung upaya pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional bagi petani, buruh, dan nelayan. Khususnya, berkaitan terciptanya lapangan kerja dalam kerangka Trilayak Rakyat Pekerja; kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

Menurut Hasto, PDIP juga melindungi buruh di luar negeri, mewujudkan diversifikasi dan penetrasi pasar ekspor, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, standarisasi, dan sertifikasi menyangkut berbagai aspek kehidupan. Standarisasi itu terkait keterampilan dan keahlian, produk dan jasa, serta warisan kekayaan budaya nasional.

PDIP juga berkomitmen memperjuangkan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang memastikan bahwa daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia. Sebab, pasal itu merupakan suatu kewajiban konstitusional bagi PDIP dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset negara.

"Salah satunya dengan meninjau kembali kontrak-kontrak karya yang ada," pungkas Hasto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya