Dinilai Tak Bisa Jaga Rahasia, Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD

Adapun yang diadukan Agus dalam laporannya, adalah tentang pernyataan Junimart kepada media massa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Jan 2016, 01:33 WIB
(Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang dilaporkan ke lembaga yang dipimpinnya itu, karena diduga melanggar kode etik. Laporan itu menyebutkan, Wakil Ketua MKD itu diduga tidak bisa menjaga rahasia dalam sidang.

Laporan tersebut diajukan seorang warga asal Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu. Ada 4 perkara yang dipersoalkan terkait pernyataan Junimart kepada media massa.

"Benar saya melaporkan. Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD, salah satu hakim yang memberi atau mengusut kasus kode etik tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani. Beliau tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan politisi. Ini jelas melanggar," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Adapun yang diadukan Agus dalam laporannya, adalah tentang pernyataan Junimart kepada media massa terkait sidang kasus perkara pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf.

Dosen sebuah perguruan tinggi di Sumatera Utara itu juga mempermasalahkan Junimart berbicara tentang materi aduan, dan proses verifikasi dalam sidang perkara penggunaan Kop Surat DPR yang dilakukan Henry Yosodiningrat.

"Pak Junimart juga berbicara di publik tentang materi dan proses verifikasi perkara pertemuan bapak Setya Novanto dan bapak Fadli Zon dengan Donald Trump," beber Agus.

Satu perkara yang dipersoalkan Agus terhadap politisi PDIP itu masih melibatkan Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham', yang akhirnya melengserkan politisi Partai Golkar itu dari kursi ketua DPR.


Dalam berkas laporannya, Agus memaparkan secara sistematis. Ia juga menyerahkan lampiran-lampiran berita yang memuat pernyataan Junimart terkait 4 perkara tersebut. Dia juga menyerahkan video pemberitaan untuk perkara yang sama.

"Berdasarkan informasi yang saya himpun bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas perkara tersebut, ada yang berlangsung terbuka dan ada yang berlangsung tertutup. Maka Yang Terhormat Bapak Dr Junimart Girsang berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," demikian kutipan laporan pengaduan Agus.

Verifikasi Laporan

Saat dikonfirmasi perihal pelaporan itu, Ketua MKD Surahman enggan menanggapi. Sementara, anggota MKD Syarifuddin Sudding membenarkan adanya pengaduan terhadap koleganya. Namun ia belum mengetahui isi laporan itu.

"Iya, saya juga disampaikan oleh sekretariat memang ada laporan atas nama Pak Junimart, tapi saya belum tahu tentang apa," ucap Sudding.

Politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, MKD akan menggelar rapat internal Rabu besok 13 Januari untuk memverifikasi laporan-laporan yang masuk. Termasuk, laporan terhadap Setya Novanto tentang katebelece atau surat pengantar Pertamina dan laporan terhadap Junimart.

"Besok rapat internal jam 10.00 WIB. Kita kemudian melakukan verifikasi laporan-laporan yang masuk di MKD. Apakah diteruskan setelah rapat internal," tandas Sudding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya