Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi menetapkan pasangan suami istri penjemput dokter Rica Tri Handayani sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan 24 jam. Keduanya dijerat [pasal ](2410114/ "")tentang penculikan dan membawa lari orang lain.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (12/1/2016), Veni Ori Nanda, perempuan berkerudung yang menggendong Zalfran Alif Wicaksono putra Dokter Rica, ditetapkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tersangka.
Bersama suaminya, Eko Purnomo, keduanya dijerat pasal berlapis yakni tentang penculikan dan membawa lari orang lain.
Baca Juga
Advertisement
Menurut juru bicara Polda DIY AKBP Anny Pujiastuti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi gelar perkara, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
Dari berkas pemeriksaan terungkap, anak dan istri dokter Aditya ini dibawa kabur tersangka dari Yogya menuju Pontianak. Dari pontianak mereka perjalanan darat menuju Mempawah Hilir. N
amun, karena gencarnya berita tentang hilangnya Dokter Rica, kedua tersangka berpindah-pindah tempat hingga ke Pangkalan Bun, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Selain menetapkan 2 tersangka, polisi masih mendalami sejumlah alat bukti untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan ormas Gafatar dalam kasus hilangnya dokter Rica.