Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi sedan Toyota Vios bernomor polisi B 114 NNY Giovani H Chandra (20) resmi ditetapkan tersangka, atas tewasnya pengendara sepeda Jaenal Arifin (35) dan pejalan kaki Anen (55) di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu 9 Januari lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap alasan Giovani menabrak 2 korban hingga tewas. Yang bersangkutan mengaku mengantuk, lantaran baru pulang mengantar kedua orangtua ke bandara Soekarno Hatta.
"Yang bersangkutan sekarang berada di ruang tahanan. Hasil pemeriksaan, dia menyampaikan mengantuk. Saat itu dia berada di rumah jam 4 dibangunin orangtuanya dan jam 04.45 mengantar bapak ibunya ke bandara mau ke Semarang," kata Sudarmanto di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2016).
Dalam perjalanan pulang, lanjut Sudarmanto, Giovani mengaku sudah keletihan dan dalam keadaan ngantuk parah. Namun, ia mengaku masih memaksa mengemudikan sedan mautnya.
"Dia tersangka turun dari Tol Plumpang sudah merasa ngantuk, tapi tidak ada upaya berhenti untuk rebahan istirahat," jelas dia.
Sudarmanto menjelaskan, hasil tes urine dan darah yang diambil dari Giovani menunjukan negatif. Begitu pun dari hasil penggelahan di mobil yang dilakukan polisi saat terjadi kecelakaan, pun tak ada narkoba.
"Urine dan darah negatif narkoba. Saat digeledah juga tidak ada narkoba dan alkohol," kata dia.
Sudarmanto menegaskan, meski negatif narkoba, Giovani diancam pasal berlapis lantaran tidak berhenti atau mencoba menolong korban.
"Pada saat terjadi kecelakaan dia tidak ada upaya untuk menolong korban. Dia tidak berhenti. Ini bisa dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 310, Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan jalan ancaman maksimal penjara 6 tahun," tandas Sudarmanto.
Baca Juga
Advertisement
Kecepatan Tinggi
Sudarmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan berikut olah TKP terungkap, Giovani memacu mobilnya dengan kecepatan 100 km/jam. Giovani beralasan ingin segera tiba di rumah dan istirahat.
"Dia memacu kecepatan tinggi di atas 100 km/jam. Maksudnya dia memacu kendaraan biar cepat sampai di rumah," kata dia.
Sudarmanto menjelaskan, Giovani mengaku letih usai mengantar kedua orangtuanya ke Bandara Soekarno Hatta. Saat dihinggapi rasa kantuk yang hebat, kendaraannya melaju kencang dan menabrak pejalan kaki Jaenal Arifin hingga tewas di tempat. Namun dia saat itu mengaku tidak sadar dan tetap memacu kendaraannya.
"Dia ngantuk kemudian dia secara tiba-tiba kendaraannya mengarah ke kiri dan menabrak sesuatu (korban) yang dia tak ketahui," ujar dia.
Menurut Sudarmanto, Giovani baru sadar saat menabrak korban kedua, yakni pengendara sepeda, Anen. Tubuh pesepeda itu nyangkut di kaca mobil, dengan kondisi kepala di atas jok mobil sebelah kiri.
Seketika itu pula Giovani melarikan diri dengan jenazah Anen yang tersangkut di kaca mobil depan.
"Dia sadar menabrak sepeda dan ada orang yang jatuh kepalanya di kaca dan badannya di mobil. Dia tidak berhenti karena takut, dia pacu kendaraannya sampai bodi badan korban itu masuk ke dalam kendaraannya, kemudian dia memacu terus dia mengarah ke Rumah Sakit Gading Pluit," beber Sudarmanto.
Saksi di lokasi atas nama Sabeni langsung mengejar TSK dan memberhentikannya di Rumah Sakit Gading Pluit. Di situ, jenazah Anen langsung dievakuasi dan Giovani diamankan petugas kepolisian yang mendapatkan laporan.
"Mengevakuasi tersangka dan ternyata di dalam juga ada korban, saat diangkat ternyata korban sudah meninggal dunia," tutur Sudarmanto.
2 Korban kecelakaan maut ini, Jaenal Arifin (35) warga Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara tewas dan terseret di kolong mobil sejauh 70 meter dari lokasi tabrak lari. Sedangkan korban Anen (55) yang mengayuh sepedanya juga tewas dan tersangkut di mobil Giovani.