Menteri Yasonna: Gafatar Tidak Berbadan Hukum

Menkumham masih mendalami apakah kelompok tersebut merupakan bentuk organisasi atau hanya kelompok yang berbentuk ormas

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Jan 2016, 14:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersiap meninggalkan GedungParlemen RI, Jakarta, Kamis (26/11/2015). Sedianya, Menkumham Yasonna Laoly akan melakukan raker denganBaleg DPR RI membahas perubahan RUU Prolegnas 2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan organisasi berbadan hukum.

Yasonna mengaku masih mendalami apakah kelompok tersebut merupakan bentuk organisasi atau hanya kelompok yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas).

"Dari ‎info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di kementerian. Tapi saya minta di cek lagi. Kalau hanya dari aspek yuridis, tapi ormas kan gak perlu badan hukum. Ini harus jelas statusnya, apakah ini ormas atau berbadan hukum," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (13/1/2016).


Yasonna mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri status Gafatar, apakah terdaftar sebagai ormas atau lainnya. Sebab, bila berbentuk ormas, semestinya kelompok tersebut berdasarkan aturan harus terdaftar di Kemendagri.

"Saya suruh cek lagi, kalau dia nggak terdaftar di kita, di Kemendagri juga tidak, atau mungkin bisa saja terdaftar di provinsi, dan bila di provinsi juga tidak ada, berarti itu organisasi tak benar," kata Yasonna.

Terdaftar di Kesbangpol DKI 

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Gafatar terdaftar di DKI Jakarta pada 2011. Namun, dia mengaku tak ingat nomor registrasinya.

"Gafatar terdaftar di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada 2011. Tapi untuk mencari nomor registrasinya kami harus membongkar berkasnya dulu," kata Ratiyono, di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Meski terdaftar, Gafatar sampai saat ini belum memperpanjang SKT yang seharusnya dilakukan tahun 2016. Sebab, setiap ormas harus memperpanjang SKT yang telah diterbitkan. Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) itu mengatakan, perpanjangan harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Mereka membekukan sendiri organisasinya karena tidak memperpanjang SKT," ucap Ratiyono.‎

Sejauh pengawasan Pemprov, kata Ratiyono, kegiatan Gafatar di Jakarta tidak ada yang mencurigakan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Meski demikian, pengamatan terhadap organisasi itu terus dilakukan.

"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," ujar Ratiyono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya