Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Ada 147 perkara yang ditangani MK. Namun, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai PHPKada Provinsi Bengkulu 2015 merupakan perkara yang berbeda.
Yusril mengatakan, perkara itu berbeda dengan ratusan PHPKada lain yang ditangani MK. Sebab, dalam PHPKada Bengkulu ini turut disertakan salah satu materi gugatan terkait kasus politik uang yang telah diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk itu, sudah sepatutnya MK memutus sengketa Pilkada Bengkulu itu dengan seadil-adilnya.
"Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP," ucap Yusril selaku kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sultan B Najamudin-Mujiono di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Yusril menjelaskan, dalam salah satu pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan penerimaan uang yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati, Ahmad Ahyan dari pasangan calon gubernur (Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah) tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Sebab, Ahyan merupakan bagian dari penyelenggara pemilu.
Dalam putusan DKPP yang dikeluarkan pada 12 November 2015, Ahyan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP. Namun di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pelapor kasus, hingga kini tidak menindaklanjuti proses pidana kasus politik uang tersebut.
Karenanya, tambah Yusril, bila kasus politik uang pasangan calon gubernur ini langsung dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), besar kemungkinan PT TUN akan enggan menindaklanjutinya. Karena penyelenggaraan Pilkada Bengkulu sudah selesai.
Padahal, Yusril melanjutkan, sesuai UU Pilkada, calon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta dikenai juga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ya tinggal MK yang memutus persoalan itu. Kita tunggulah MK seperti apa jawabannya," ucap Yusril.
PHPKada Bengkulu hari ini kembali digelar MK. Sidang dipimpin hakim MK Patrialis Akbar dalam Panel 3. Sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon (KPU Bengkulu) dan pihak terkait (pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah).
Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK.