Liputan6.com, Manado - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado yang memvonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe.
Vonis itu terkait kasus korupsi APBD Kota Tomohon dan suap. Total kerugian negara untuk dua kasus itu senilai Rp 70 miliar.
"Kita hari ini menyatakan banding terhadap putusan Epe oleh majelis hakim saat persidangan di Manado pekan lalu," ucap JPU Tri A Mukti melalui sambungan telepon dengan Liputan6.com, Rabu (13/1/2016).
Ditanya soal pertimbangan JPU mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Tomohon, menurut Tri karena putusan jauh dan kurang dari 2/3 tuntutan JPU.
"Dan menyangkut kerugian keuangan negara yang besar dan uang pengganti sangat jauh dari rasa keadilan di masyarakat," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, imbuh Tri, alasan pengajuan banding karena menyangkut 2 perkara, yakni APBD dan suap. Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Manado.
"Ini untuk kami menyusun memori banding," kata Tri A Mukti.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado pada Jumat 8 Januari lalu menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe.
Epe secara terbukti dan sah melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.
Selain vonis 4,5 tahun penjara, Epe juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan, harus mengganti, Rp 19, 478 miliar. Jika tidak membayar dalam kurun 1 tahun setelah putusan, maka harta kekayaannya akan dilelang.
Saat dimintai tanggapannya, Epe menyatakan menerima putusan itu. Hanya saja, dia meminta KPK mengusut aliran dana lainnya sebesar Rp 51 miliar ke pihak lain.