Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pihak dikabarkan menolak keberadaan layanan video streaming Netflix. Lembaga Sensor Film (LSF) adalah salah satunya. Mereka dikabarkan meminta pemerintah untuk memblokir layanan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh LSF.
Juru bicara LSF Rommy Fibri menegaskan bahwa kini bukan zamannya lagi sedikit-sedikit harus menyetop atau memberedel dan segala macamnya. Yang perlu dilakukan, katanya, adalah pendekatan dialogis.
"Yang penting LSF fokus pada konten film dan iklan film serta selalu mengimbau agar masyarakat kita melakukan sensor mandiri, mengatur sendiri tontonan di keluarga dan sanak kerabatnya sesuai klasifikasi usia tayangannya," kata Rommy.
Ia menyebut layanan video streaming asal Amerika Serikat itu harus jelas dulu status atau badan hukumnya jika beroperasi di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Itu bukan kewenangan LSF, melainkan Kemkominfo. Dan konsekuensi logisnya adalah mereka diberitahu tentang Undang-Undang Perfilman," kata Rommy.
Adapun berkaitan dengan konten, sebagaimana dinyatakan Ketua LSF Ahmad Yani Basuki dalam konferensi pers pada Senin kemarin, LSF memegang pedoman dan terus mengingatkan bahwa seluruh konten Netflix harus lebih dulu mengantongi izin LSF untuk bisa diputar sesuai dengan Undang-Undang Perfilman No 33 Tahun 2009.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang sudah telanjur mengakses Netflix? Menurut Rommy, perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan yang akan terus terjadi secara pesat. Lembaga negara terkait memang perlu mengambil langkah dinamis untuk mengantisipasi perkembangan tersebut.
"Kita semua mesti arif menyikapi hal itu, termasuk masyarakat. Dalam kapasitas sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab pada konten film, LSF mengingatkan soal aturan yang ada," ujarnya.**
(Isk/Cas)