Liputan6.com, Yogyakarta - Penyalahgunaan narkoba tak mengenal usia dan profesi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pegawai perbankan.
Tak tanggung-tanggung, ada 4 kepala cabang bank yang ditangkap terkait kasus narkoba tersebut. Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan 4 laki-laki.
"Terdiri dari 3 orang kepala cabang bank swasta nasional dan 1 orang kepala wilayah bank swasta nasional wilayah Jawa Tengah," ucap Kepala BNNP DIY Soetarmono, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2016).
Selanjutnya, imbuh Soetarmono, petugas menggelar penyelidikan selama 5 hari, yakni 4-8 Januari 2016. Di antaranya menelusuri alamat yang dijelaskan dari informasi tersebut, yaitu sebuah hotel berbintang di Jalan Sudirman, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Advertisement
"Atas informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNNP DIY melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki dengan inisial FAP, DAS, CKH, dan LS," kata Soetarmono.
Selain menangkap mereka, petugas juga menggeledah 2 kamar di hotel berbintang tersebut. Petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu.
Memburu hingga Tegal
Petugas kemudian memeriksa urine keempat orang tersebut dan hasilnya positif mengandung sabu (amphetamine dan metamphetamine). Mereka selanjutnya dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY untuk pemeriksaan ulang urine ulang. Ternyata, hasil pemeriksaan tetap sama.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka berinisial FAP, didapati informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IW alias KST yang berada di Tegal, Jawa Tengah.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Soetarmono, petugas segera ke Tegal. Petugas BNNP kemudian mengintai di sekitar rumah IW alias KST yang terletak di Jalan Perum Gerai Widuri, RT 8 RW 6, Kelurahan Kejambon, Kota Tegal, Jawa Tengah dan di sekitar bengkel tempat tersangka IW alias KST bekerja yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka IW alias KST tersebut.
"Setelah memastikan bahwa tersangka IW alias KST berada di tempat, maka dilakukan penangkapan pada hari Selasa 12 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB di bengkel las besi tempat kerja tersangka IW alias KST, dengan mengajak Ketua RT/RW untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan," beber Soetarmono.
Dari penggeledahan di 2 lokasi penangkapan, petugas di antaranya menyita barang bukti berupa 16 paket sabu, setengah butir ekstasi, dan 2 butir tablet alganax (psikotropika) beserta alat isap sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka IW positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Soetarmono, 4 tersangka yang merupakan kepala cabang bank tersebut bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara untuk tersangka IW akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
Soetarmono menandaskan.