Pernah Bersama Tersangka Pedofil Bali, Orangtua Diharap Melapor

Penyidik Polda Bali hingga kini telah memeriksa 8 anak korban pedofilia yang diduga dilakukan RA.

oleh Yudha Maruta diperbarui 14 Jan 2016, 04:06 WIB
Robert Andrew Fiddel Ellis, warga Australia tersangka kasus pedofilia yang ditangkap di Bali. (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali hingga kini telah memeriksa 8 anak korban pedofilia yang diduga dilakukan Robert Andrew Fiddel Ellis alias RA, warga Australia. Namun sangat dimungkinkan jumlah korban akan bertambah.

"Korban sudah 8 orang, mungkin ini bisa berkembang karena pelaku ini sudah sering ke Bali sejak tahun 2013," ucap juru bicara Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Hery Wiyanto di kantornya, Denpasar, Rabu (13/1/2016) malam.

Hanya saja, Hery tidak bisa memastikan jumlah korban pedofil berusia 70 tahun tersebut. Namun pihaknya sangat berharap jika ada anak yang pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa memperkirakan itu semua, tapi yang jelas silakan apabila ada keluarganya yang menjadi korban, atau keluarganya mengetahui pernah dibawa oleh pelaku," ujar Hery.

Sebab, ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat tinggal atau kamar kos. "Ada juga warga yang mengetahui pelaku membawa korban," imbuh Herry Wiyanto.
 
Proses pemeriksaan terhadap para korban pedofilia pun dilakukan sangat hati-hati, agar tidak mempengaruhi psikologis korban. Hery memastikan prosedur pemeriksaan sudah dilakukan dengan benar oleh pihaknya.

"Pasti nanti akan ada, karena untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atau sebagai tersangka terhadap anak-anak mempunyai mekanisme yang berbeda dan saya kira PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) kita sudah terlatih untuk hal seperti itu," papar Hery.

Ia menjelaskan pula, pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan. Namun, hingga kini pemeriksaan terhadap tersangka belum bisa dilakukan secara maksimal.

Sejak pertama diamankan, menurut Hery, Polda Bali sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk menunjuk pengacara dan penerjemah, sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan mudah.

"Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan Peradi dan menunjuk pengacara yang akan mendampingi," Hery menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya