Hakim Gelar Sidang Kasus Angeline di Rumah Margriet

Sidang di rumah Margriet untuk lebih meyakinkan majelis hakim.

oleh Yudha Maruta diperbarui 14 Jan 2016, 10:29 WIB
Terdakwa Margriet Megawe (kanan) dan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait (kiri) menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang kasus pembunuhan bocah Angeline di rumah terdakwa Margriet Megawe, di jalan Sedap malam nomor 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar, Kamis (14/1/2016). Sidang kali ini menghadirkan 6 saksi.

Para saksi itu pasangan suami istri Susiani dan Handono, tetangga Margriet, Rohana, 2 anggota polisi Ketut Rayun dan Agus Wijaya, serta mantan pembantunya terdakwa Agus Tay Handamay. Sidang di lapangan ini dinilai sangat penting karena keterangan saksi akan lebih meyakinkan majelis hakim dan memperjelas berita acara pemeriksaan.

 



"Perlu dilakukan karena akan memperkuat pembuktian. Untuk itu 6 saksi akan kami hadirkan," kata Purwanta Sudarmaji, jaksa penuntut umum, di lokasi sidang.

Dalam sidang ini, terdakwa Margriet didampingi kuasa hukumnya, Dion Pongkor dan Andreas Napitupulu. Petugas Polsek Denpasar Timur tampak mengamankan ekstra ketat di rumah tempat jasad Angeline terkubur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya