Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang berinisial DES, UWI, serta AKH.
Penetapan ini berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik sejak 13 Januari petang hingga malam hari kemarin.
"KPK kemarin telah mengamankan 6 orang dalam OTT. Kita bergerak dari KPK mulai sore dan operasinya berakkhir pada malam hari jadi jam 1 anak-anak masih di lapangan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Agus menjelaskan, nilai suap yang diterima politikus asal Jawa Tengah ini mencapai SG$ 404 ribu.
"Suap diberikan untuk amankan suatu proyek dari salah satu kementerian," terang dia.
Baca Juga
Advertisement
Atas perbuatannya tersebut, Damayanti dan UWI serta DES selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
"Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Agus.
Saat ini, keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sebelum dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara untuk 2 orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir juga akan dibebaskan dalam waktu dekat lantaran tidak terkait kasus suap.