Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti yang sebelumnya berinisial DWP, terkait kasus dugaan suap pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Selain Damayanti, 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 3 pihak swasta yang bernama Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin sebagai selaku pihak penerima suap. Serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama bernamaa Abdul Khoir selaku terduga pemberi suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan 4 orang ini berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 13 Januari 2016 lalu.
Dia menceritakan, 4 tersangka yang kini masih diperiksa intensif oleh penyidik lembaganya tertangkap di lokasi berbeda dari Damayanti.
"JUL (Julia Prasetyarini) ditangkap di Tebet. Sedangkan DWP (Damayanti Wisnu Putranti) di sebuah mal di Jakarta Selatan," ujar Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016) malam.
Menurut Agus, pihaknya menduga keduanya sempat melakukan pertemuan dengan Abdul Khoir, di kantor PT Windu Tunggal Utama yang terletak di Jakarta Selatan.
"Pertemuan itu diduga juga terjadi pemberian uang. Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL perjalanan pulang ke rumah ditangkap KPK, sedangkan DES ditangkap saat berada di mal," terang Agus.
Dari tangan Julia dan Desy petugas KPK turut mengamankan uang masing-masing sebesar SG$ 33 ribu.
Baca Juga
Advertisement
Agus melanjutkan, sementara Abdul Khoir yang juga sedang menuju rumahnya tertangkap petugas KPK di sekitar wilayah Kebayoran Lama. Penyidk KPK lainnya kemudian mengejar Damayanti yang juga sudah beranjak ke rumah.
Tepatnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, anggota DPR asal Jawa Tengah ini kemudian tertangkap dan langsung dibawa ke KPK bersama mobil dan sopirnya.
"Setelah ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP (Damayanti Wisnu Putranti). Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap sekitar diperkirakan SG$ 404 ribu," pungkas Agus.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Desy selaku terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
"Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Agus.
Saat ini, 4 orang itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sebelum dijebloskan ke tahanan. Sementara 2 orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir akan dibebaskan dalam waktu dekat, lantaran tidak terkait kasus suap.