Strategi Penghapusan Kekerasan pada Anak Bakal Diluncurkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan meluncurkan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 17 Jan 2016, 13:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStock Photo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan meluncurkan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak pada 27 Januari.

"Peluncuran akan dilaksanakan bersamaan dengan rencana aksi nasional tindak pidana perdagangan orang, pemulangan TKI serta gerakan mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui di ruang kerjanya Jakarta, Jumat.

Pri mengatakan peluncuran penghapusan kekerasan terhadap anak itu merupakan respon pemerintah untuk menekan angka kekerasan terhadap anak yang belakangan kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2015 menunjukkan tindak kejahatan terhadap anak menurun menjadi 3.820 dari 5.666 di 2014. Menurut KPAI, penurunan itu disebabkan adanya pernyataan Presiden Joko Widodo soal pemberatan hukuman kepada pelaku predator seksual pada anak.

Kendati begitu, menurut Pri, jumlah kejahatan terhadap anak itu harus terus diintervensi sehingga angka tersebut dapat terus turun.

Sementara itu, Pri mengatakan kegiatan pendukung yaitu prapeluncuran strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak ini mengalami sedikit kendala karena terorisme di Sarinah, Jakarta.

Rencananya, kata dia, acara peluncuran akan didahului kegiatan pendukung yang diikuti sejumlah menteri dan ribuan massa pada 24 Januari di Jakarta. Akan tetapi, hal itu tidak terlaksana karena tidak mengantongi izin keramaian dari otoritas Kepolisian.

Meski begitu, lanjut dia, kegiatan utama akan tetap dilangsungkan sesuai jadwal pada 27 Januari.

Soal strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Permen PPPA Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya