Liputan6.com, Jakarta Grup band DeMasterpiece melaporkan beberapa tempat karaoke milik artis. Beberapa tempat karaoke seperti Inul Vizta milik Inul Daratista, Diva Karaoke milik Rossa, dan juga Nav Karaoke dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melanggar hak cipta.
Kuasa hukum DeMasterpiece, Syairul Irwanto menjelaskan jika laporan tersebut sudah dilakukannya pada tanggal 23 Desember 2015 lalu.
Advertisement
"Awalnya kita sudah memberikan somasi sebanyak dua kali. Tapi kerena tidak ada tanggapan, akhirnya kita laporkan. DeMasterpiece-nya juga sudah di BAP belum lama ini," kata Syairul saat dihubungi melalui sambungan telefon, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, band yang beranggotan Victor (Vocal), Virna (Vocal 2) dan Ibenk (Guitar) itu sudah melakukan laporan sesuai prosedur dengan melakukan teguran berupa somasi. Namun karena tidak ada tanggapan, mereka pun akhirnya melanjutkannya ke polisi.
"Awalnya kita sudah memberikan somasi, tapi tidak ada tanggapan juga. Akhirnya kita melaporkannya ke Polisi. Kita berharap proses hukum berjalan lancar," katanya.
Dikethui beberapa tempat karaoke tersebut dilaporkan dengan tudingan pelanggaran pidana Hak Cipta berupa tanpa izin serta menggandakan karya cipta lagu dari Demasterpiece band sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) pasal 9 ayat (1) huruf a,b,e,g yakni denda Rp1 miliar dan atau pidana 3 tahun penjara.