Liputan6.com, Denpasar - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional sangat tergantung dengan ketersediaan dan proses pencairan anggaran negara.
Ketika proses pencairan anggaran memakan waktu cukup lama, maka pembebasan lahan akan tertunda. Hal itu berdampak kepada terhambatnya rencana pembangunan infrastruktur nasional.
"Kami memang garda terdepan dalam hal pembebasan lahan, tapi kami tidak punya kewenangan untuk approve keluarnya anggaran (pembebasan lahan) itu," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan saat seminar Hukum Agraria : Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Dwijendra, Denpasar, Bali, seperti ditulis Sabtu (16/1/2016).
Ia menuturkan, ada proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional yang tertunda pada akhir 2015.
Baca Juga
Advertisement
"Seperti terjadi di akhir tahun lalu, ada proses pembayaran pembebasan Rp 150 miliar yang harus dilakukan per 31 Desember 2015, tapi anggaran yang siap hanya Rp 70 miliar. Jadi pembayaran pembebasannya kami undur Januari ini," ujar dia.
Hal itu disebabkan karena ketidaksiapan pencairan anggaran tersebut. "Anggarannya ada, tapi mekanisme untuk pembayarannya terpisah. Karena ketika dirancang APBN dan dipilih lahan itu sudah jelas. Tapi pada saat mau pembayaran harus ada ketersediaan. Maka saya tegaskan, ketika mau proses pembebasan lahan anggarannya siap," tutur dia.
Ferry menuturkan, proses pembebasan lahan pada dasarnya bermuara pada pembayaran. "Kami bisa mulai tahapan pembebasan, maka anggaran harus disiapkan. Ketika proses pembebasan, harus dipastikan dulu ada uangnya," ujar Ferry.
Oleh karena itu dirinya berharap ke depan dapat tercipta sistem percepatan proses penyediaan anggaran pembebasan lahan. Ketika terjadi kesepakatan harga antara warga dengan pemerintah terkait harga pembebasan lahan, pembayaran dapat segera dilaksanakan.
"Pembayaran pembebasan lahan kami batasi waktu selama tiga bulan harus sudah dibayarkan. Itu bentuk penghormatan negara kepada hak atas tanah masyarakat," imbuhnya.
Ketika pembayaran pembebasan lahan warga lebih dari tiga bulan, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menghitung ulang harga lahan tersebut. Lantaran, sambung dia, ada peningkatan harga tanah dalam kurun waktu tersebut.
"Kalau lewat waktu itu, harus dihitung ulang, meskipun perbedaan harganya hanya sedikit. Kami harus menunjukkan totalitas penghormatan kita kepada hak masyarakat," tandas Ferry. (Taufiq/Ahm)