Komisi II DPR Minta Bawaslu dan MK Pantau Kasus Politik Uang

Menurut dia, sudah tidak zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara, tapi lebih melihat substansi persoalan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Jan 2016, 03:27 WIB
Suasana sidang panel I perkara perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jakarta,Selasa (12/1). MK menggelar persidangan 147 perkara PHPKada 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hari-hari ini sengketa pilkada sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan kasus dugaan pelanggaran pilkada diajukan ke MK yang umumnya sengketa tentang hasil pilkada. Hal ini rupanya tidak luput dari perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Menurut dia, sudah tidak zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara, tapi lebih melihat substansi persoalan pilkada yang lebih mendalam. Utamanya terkait soal praktik money politic atau politik uang dalam pilkada.

"Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus money politic ini. Jangan semata-mata melihat besar kecilnya jumlah money politic, tetapi lebih pada pemahaman itu pelanggaran berat pemilu. Karena yang tampak di permukaan atau di persidangan hanyalah puncak gunung es dari praktik di lapangan," ujar Lukman di Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Soal kasus mana saja, ia menegaskan jangan lihat di mana dan siapa pelakunya dan hukum harus ditegakkan di mana saja. Meskipun ia sempat mendengar adanya kasus politik uang di beberapa daerah, seperti Riau, Wonosobo, dan Bengkulu.

"Yakinlah keberanian memutuskan persoalan ini menjadi penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa datang. Apalagi kita sekarang sedang bersiap untuk melakukan perubahan kembali terhadap UU Pilkada bulan depan ini," ujar Lukman.

Ia menambahkan, di dalam UU Pilkada sekarang, mekanisme melalui MK dan PTUN adalah sementara, sampai Bawaslu siap menjadi lembaga yang diberi kewenangan luas untuk menangani peradilan pemilu.

"Kalau Bawaslu di pilkada ini tidak bisa membuktikan kualitas dan keberanian untuk menindak pelanggaran pilkada, bagaimana bisa berharap kepala Bawaslu," tegas Lukman.

"DKPP sudah bagus mengawal etika penyelenggaraan pemilu sehingga sudah banyak penyelenggara yang diberi sanksi. Seharusnya Bawaslu lebih 'galak' daripada DKPP, karena memang punya kewenangan lebih luas,"‎ pungkas Lukman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya