Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (tengah) menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 oleh Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) menanya kepada pihak pemohon saat sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kuasa hukum pemohon mendengarkan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perkara hasil Pilkada 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)