Liputan6.com, Denpasar - Republik Demokratik Timor Leste menduduki secara ilegal perbatasan kedua negara. Padahal, wilayah ini steril, sehingga tak diperkenankan ada aktivitas di atasnya.
Panglima Komando Daerah Militer IX Udayana, Mayjen TNI M. Setyo Sularso, menjelaskan sengketa batas antara Timor Leste dan Indonesia terjadi di wilayah Kupang, tepatnya di daerah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
"Di sana mereka membangun secara permanen kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras," ucap Setyo, di Denpasar, Bali, Senin (18/1/2016).
Menurut dia, Indonesia menghendaki wilayah batas berada di sebelah barat sungai kecil dan status tanah masih merupakan daerah steril yang tidak boleh dikelola kedua negara.
"Namun fakta di lapangan, mereka (Timor Leste) membangun. Bahkan ada 53 KK yang mendiami wilayah steril tersebut di Dusun Naktuka, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur. Semuanya KTP-nya Timor Leste," Setyo menerangkan.
Baca Juga
Advertisement
Dejavu
Dia menilai apa yang dilakukan oleh Timor Leste merupakan upaya pendudukan secara ilegal. "Mereka menduduki secara ilegal di atas lahan seluas 1.069 hektare," kata Setyo.
Tindakan Timor Leste ini sama dengan upaya Malaysia dalam menduduki lahan Indonesia. Malaysia akhirnya berhasil merebut Pulau Sipadan dan Ligitan dari tangan Indonesia.
"Timor Leste meniru Malaysia dalam lepasnya Sipadan dan Ligitan. Diduduki dulu, dibangun kantor, ada aktivitas masyarakat, lalu diajukan ke Mahkamah Internasional," Setyo menjelaskan.
Sementara itu, hubungan antara tentara Indonesia dan Timor Leste sesungguhnya terjalin baik. Di beberapa wilayah, tentara kedua negara berpatroli bersama. Namun, khusus di kawasan Naktuka, tentara Timor Leste tak mau diajak bekerja sama melakukan patroli.
"Mereka sudah punya pasukan perbatasan dan mau kerja sama dengan kita. Tapi khusus di sini (Naktuka) dia tidak mau," kata Setyo.**