Warga Kompleks Zeni Ancam Bawa Penggusuran ke Jalur Hukum

Warga telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melanjutkan proses hukum pascapembongkaran.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jan 2016, 14:59 WIB
Barang - barang yang berada didalam kompleks Zeni dikeluarkan oleh pihak TNI Angkatan Darat di Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (17/1). Meskipun sempat ricuh, Kodam Jaya tetap mengosongkan rumah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kompleks Zeni di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang rumahnya dibongkar Kodam Jaya Minggu, 17 Januari kemarin, berencana melanjutkan perlawanannya ke jalur hukum.

Salah seorang warga Kompleks Zeni bernama Bogie mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terkait lahan yang masih dianggap sengketa antara TNI AD dengan warga perumahan tersebut.

"Selepas pembongkaran kemarin, kita masih akan tetap menempuh jalur hukum," ujar Bogie di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Santo, rekan dari Bogie menambahkan, pihaknya telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melanjutkan proses hukum pascapembongkaran.

"Kalau enggak hari ini atau besok kita akan bertemu LBH, sebelumnya memang sudah ada jalur hukum tapi masih proses pengumpulan data dan dokumen," kata Santo.

Menurut Santo, proses penggusuran yang dilakukan pihak TNI AD menyalahi aturan yang seharusnya tidak diperbolehkan aparat negara melakukan penggusuran terhadap perumahan warga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya