Setelah Jalan Kaki 15 KM, Polisi Temukan 1,2 Hektare Ladang Ganja

Penjaga ladang ganja mengaku sudah setahun menjaga ladang dan menjual Rp1,5 juta per kilogram.

oleh Raden Fajar diperbarui 19 Jan 2016, 00:15 WIB
Penjaga ladang ganja mengaku sudah setahun menjaga ladang dan menjual Rp1,5 juta per kilogram.

Liputan6.com, Palembang - Aparat Kepolisian Resor Empat Lawang menggerebek ladang ganja seluas sekitar 1,2 hektare di kawasan Talang Renah Rembang, Desa Babatan, Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Dari lokasi, sedikitnya aparat mengamankan 1.200 batang ganja siap panen yang berusia sekitar enam bulan dengan tinggi batang sekitar dua meter.

Seorang berinisial R alias codet, warga Desa Tanjung Alam, Lintang kanan, diduga pemilik kebun ganja itu, kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Ada dua lagi yang masih kami kejar dari hasil penggerebekan pada Jumat lalu. Berinisial NP dan YK," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Rantau Isnur Eka, di Empat Lawang ketika dihubungi, Senin, 18 Januari 2016.


Rantau menyebut, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNK Empat Lawang. Tim beranggotakan sekitar 50 orang akhirnya meluncur ke lokasi yang cukup sulit untuk ditempuh.

"Anggota harus berjalan kaki selama lima jam atau sekitar 15 kilometer sebelum tiba di lokasi yang diselimuti hutan,"kata Rantau.

Setelah memasang garis polisi di areal ladang ganja tersebut, aparat hanya membawa sebagian barang bukti ke Mapolres. Sementara sisanya, dibakar di lokasi penggerebekan.

"Karena itu, kami terus berharap dukungan masyarakat. Kami akan kejar pelaku lain dan proses kasus ini. Kita juga akan sosialisasi terhadap warga didaerah perbukitan yang dicurigai selama ini "nyambi" bertani ganja," kata Rantau.

Codet alias R yang kini berstatus tersangka mengaku hampir setahun bertugas menjaga ladang tersebut. Saat panen, persatu kilogramnya ganja itu dijual seharga Rp1,5 juta kepada bandar pengepul berinisial IR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya