Liputan6.com, Jakarta - Proses negosiasi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia kemungkinan molor, melebihi dari yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yaitu selama 60 hari setelah saham ditawarkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pada Peraturan Pemerintah tersebut dalam 60 hari setelah saham ditawarkan, pemerintah akan memutuskan membeli saham atau tidak.
"Menurut Peraturan Pemerintah 77 itu 60 hari pemerintah harus menyikapi dalam hal ini apakah membeli atau tidak," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun menurut Bambang, untuk menempuh proses tawar menawar kemungkinan melebihi waktu yang ditetapkan. Karena itu, pemerintah ingin waktu 60 hari baru dihitung setelah harga disepakati.
"Kalau nanti pemerintah menjawab bahwa andai kata membeli kita bisa ngomong bahwa kita mau beli tapi nanti subjek pada persetujuan harga. Jadi 60 harinya jangan dipatok pada surat penawaran," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, dalam hitungan waktu 60 hari setelah harga disepakati tersebut, akan diputuskan pembeli 10,64 persen saham Freeport tersebut. "60 hari berdasarkan kesepakatan harga. Bukan tidak ada kesepakatan harga," ujar dia.
Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar atau kurang lebih Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.000 per dolar AS).
Untuk menentukan kelayakan harga yang ditawarkan, pemerintah akan membentuk tim valuasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saham Freeport pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.
Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport Indonesia mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.
Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.
Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham. (Pew/Ahm)