Liputan6.com, Bali - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Ubud, Bali akhirnya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Dengan hasil itu, Jeremy Thomas tak lagi memiliki hak atas lahan dan vila seluas 36 hektar tersebut. Kemudian, majelis hakim pun meminta Jeremy untuk mengembalikan uang yang didapatnya dari kredit Bukopin senilai Rp 8,5 miliar kepada Patrick, berikut juga uang hasil penjualan vila tersebut.
Kuasa hukum Alexander Patrick Morris, Ida Bagus Putu Astina membenarkan berita itu. Saat dihubungi via telepon, Senin (18/1/2016), Ida menuturkan isi putusan majelis hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Dalam putusan perdata di PN Gianyar pada 26 Desember lalu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan klien kami kepada tergugat I, Jeremy Thomas, Tergugat II, Ina Indayanti (istri Jeremy Thomas), dan tergugat III, Lie Liem," kata Ida Bagus Putu Astina, Bali.
Putusan itu, kata Ida, membuat kliennya lega. Pasalnya, selama ini Jeremy merasa memiliki hak penuh atas vila tersebut.
Kasus sengketa lahan vila itu berawal ketika Patrick membeli tahan seluas 35 are pada 1999 di Kedawetan. Patrick meminjam nama agen properti tanah asal Bandung, Rudi Marcio karena ia berstatus sebagai warga negara asing.
Di atas tanah itu lah, Patrick membangun vila mewah dan bekerja sama dengan Jeremy Thomas untuk membangun bisnis spa di atas lahan sisa seluas 12 are pada 2013.
Saat diminta mencarikan pinjaman bank untuk pembangunan spa, Jeremy meminta agar Patrick mengalihkan nama Rudi Marcio sebagai SHM vila untuk mempermudah pencairan kredit bank. Namun, pinjaman dari bank senilai Rp 17 miliar rupanya tak diberikan sepenuhnya kepada Patrick.
Bule asal Australia itu mengaku hanya diberi Rp 1 miliar. Oleh karena itu, Patrick pun menggugat perdata artis senior itu ke Pengadilan Negeri Gianyar.
"Nah, karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, klien saya mau saja. Akhirnya kami laporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan, serta digugat perdata ke PN Gianyar," ujarnya. (Ras/Mer)