Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membangun taman parkir portabel bertingkat Abu Bakar Ali (ABA). Taman parkir 3 lantai itu pun sudah digunakan saat malam tahun baru.
2 lantai bawah digunakan untuk parkir roda empat, sedangkan satu lantai lainnya sebagai tempat parkir roda dua.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Rani Sjamsinarsi bersama dengan Dinas Perhubungan akan evaluasi kembali penggunaan taman parkir ABA itu.
Sebagai pemrakarsa, dia tidak masalah jika bus tidak diparkir di ABA. Sebab sesuai konsep awal, lantai bawah digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.
"Ya nanti dievaluasi, dulu kan di sana (ABA) memang untuk parkir bus, karena ada kepentingan memindah (parkir) motor, dibangun dua-tiga lantai, sehingga mengurangi space parkir bus," ujar Rani di Kepatihan, Senin 18 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Rani mengatakan penggunaan parkir portabel di Abu Bakar Ali ini sudah dikomunikasikan dengan komunitas parkir di ABA. Termasuk kapasitas bus yang bisa ditampung. Maksimal ada 40 bus yang ditampung.
Sekarang ini, bus masih bisa masuk ke dalam kota. Oleh karena itu, dia juga berkoordinasi soal pengaturan lalu lintas bus yang akan masuk.
"Saya minta Dishub yang di depan, karena pengaturan lalu lintas kan kewenangan Dishub," jelas Rani.
Menurut dia, Gubernur DIY Sultan HB X bermaksud melarang masuknya bus ke dalam kota Yogyakarta. Hal ini juga telah diberlakukan di kota besar manapun di Indonesia.
"Ngarso Dalem beberapa kali kan sudah mewacanakan itu, tapi pemerintah Kota belum mau," ujar Rani.