Produsen Televisi Lokal Dapat Sertifikat SNI

Pemberlakuan SNI sendiri bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jan 2016, 13:29 WIB
(foto: BSN)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyerahkan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada produsen Cathode Ray Tube (CRT) TV UD. Haris Elektronika, Selasa (19/1/2016) ini.
 
CRT TV sendiri merupakan tabung penampilan yang banyak digunakan dalam layar komputer, monitor video dan televisi.

Saleh mengatakan, pemberlakuan SNI sendiri bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing produk.

"Pengalaman UD Haris Elektronika menunjukan bahwa edukasi tentang aturan-aturan terkait SNI yang berlaku, utamanya bagi produk yang SNInya diberlakukan secara wajib, penting dilakukan secara berkelanjutan," kata dia di Jakarta.

SNI sendiri diatur dalam Undang-undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 52 ayat 3 dan 6, pasal 54 dan pasal 55.

Tak sekadar itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010, memberlakukan SNI wajib terhadap tiga produk industri elektronika yaitu pompa air, setrika listrik, dan audio video (TV Tabunh/CRT).

Saleh berharap, dengan penyerahan ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha lain. "Ini tentu sangat positif dalam rangka memberika apresiasi dan menumbuhkan motivasi pelaku industri khususnya IKM melalui karya-karya produktif, kreatif, dan penuh inovasi," tandas dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya