Liputan6.com, Jakarta Mencantumkan nama teman dalam foto atau status yang kita unggah di media sosial tampaknya tak berbahaya, bukan? Namun hal itu menimbulkan bencana bagi seorang wanita.
Maria Gonzalez terpaksa menghadapi 1 tahun masa tahanan setelah mencantumkan (tagging) akun Facebook mantan iparnya, Maribel Calderon, di status yang dia unggah. Dalam status tersebut Maria menyebut Maribel "bodoh". Dan dalam status lainnya Maria menulis, "Kamu dan keluargamu menyedihkan."
Baca Juga
Advertisement
Maribel lantas meminta perlindungan polisi atas tindakan Maria yang terkait perceraiannya dari saudara laki-laki Maribel, Rafael Calderon. Unggahan status Facebook bernuansa negatif itu jelas mencerminkan pelanggaran, dilansir dari laman New York Post, Rabu (20/1/2016).
Maria berusaha berargumen bahwa perintah perlindungan terhadap Maribel tidak secara spesifik menghalanginya berkomunikasi melalui Facebook dengan sang mantan ipar. Sayangnya, hakim Pengadilan Tinggi Westchester County, Susan Capeci, tak sependapat. Dia menulis, "Perintah perlindungan melarang terdakwa untuk menghubungi pihak yang dilindungi baik melalui perangkat elektronik atau pun hal lainnya."
Michael Stutman, pengacara perceraian yang berbasis di Manhattan dan tak terlibat dalam kasus ini, mengatakan, "Apa pun yang Anda unggah kemungkinan dapat dipakai untuk melawan Anda."