Kejar Penerimaan, Menkeu Minta Polri Jadi Beking Petugas Pajak

Dalam rangka mengawal penerimaan pajak tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kepolisian RI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jan 2016, 18:54 WIB
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengawal penerimaan pajak tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan Kepolisian RI (Polri). Dengan langkah ini, Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senang karena sudah mempunyai beking untuk mengumpulkan setoran pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam Konferensi Pers mengungkapkan, kerjasama antara Kemenkeu dengan Polri telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya dan terbukti mampu menarik pajak yang selama ini ditunggak Wajib Pajak (WP).

"Di masa lalu, petugas pajak dihadapkan oleh preman WP. WP malah mengancam terserah mau ditagih atau tidak, saya punya beking ini itu. Tapi petugas pajak tidak punya bekingan, sehingga ini menyulitkan kami," tegasnya di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Selasa (19/1/2016).  

Namun saat ini dengan adanya Penandatanganan Addendum Nota Kesepahaman antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Kepala Polisi RI (Kapolri) Badrodin Haiti, petugas pajak tidak perlu takut lagi untuk menagih kewajibannya membayar pajak untuk pembangunan nasional.



"Sekarang kami (petugas pajak) punya beking sejati yang ditakuti pihak lain, yakni Kepolisian RI. Ini dilakukan karena tahun ini merupakan tahun penegakkan hukum," ucap Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Badrodin Haiti menambahkan, salah satu program Polri pada tahun ini adalah mendukung sepenuhnya program prioritas pemerintah, yakni meningkatkan penerimaan negara.

Polri, sambungnya, akan membantu petugas pajak dalam upaya mengumpulkan setoran pajak, baik melalui penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  

"Kami mem-back up sepenuhnya yang diminta Ditjen Pajak, mulai dari pelatihan, kegiatan intelijen hingga penyedikan dan penegakkan hukum. Semua di-back up," paparnya.

Addendum antara Kemenkeu dan Polri merupakan satu kesatuan dan bagian dari Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dengan Polri tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkeu dengan Polri pada 8 Maret 2012.

Selanjutnya, DJP Kemenkeu telah melaksanakan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Selain menambahkan ketentuan tentang jangka waktu berlakunya kesepakatan kerjasama, Addendum juga menambahkan dua ketentuan baru, antara lain :

1. Dalam Addendum perjanjian kerjasama antara DJP dan Bareskrim, DJP dengan Baharkam, disebutkan bahwa rekomendasi atas keberhasilan kerjasama DJP dan Polri dijabarkan dalam pedoman kerja

2. Dalam Addendum perjanjian kerjasama antara DJP dan Baitelkam disebutkan kerjasama di bidang pendidikan termasuk kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana maupun prasarana serta tenaga pendidik.

"Jadi kapasitas SDM di pajak mirip tugas-tugas Polri, mengirimkan karyawan untuk mempelajari ilmu intelijen paling baru, paling canggih sehingga tidak perlu khawatir lagi penerimaan karena di era modern sekarang ini, orang jahat makin canggih lewat IT dan berbagai teknologi," pungkas Bambang. (Fik/NdW)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya