Anggota DPR Diduga Pelanggaran Berat, MKD Bentuk Panel

Junimart menuturkan anggota panel nantinya ada yang berasal dari kalangan internal dan eksternal.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Jan 2016, 14:58 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) saat menjalani sidang jelang putusan kasus pelanggaran kode etik di Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang MKD beragenda putusan kasus Pelanggaran Etik Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan membentuk panel. Pembentukan panel menyusul anggota DPR Fraksi Golkar Gde Sumarjaya terlibat dugaan penipuan anggaran untuk daerah pemilihan atau dapil.

"Bagaimana enggak bermasalah, kita bentuk panel kok. Kenapa panel? Karena ada potensi pelanggaran berat," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Dia menuturkan anggota panel nantinya ada yang berasal dari kalangan internal dan eksternal. Dibutuhkan 4 orang yang berasal dari kalangan profesional.


"Kita bentuk panel, kan sudah diumumkan di koran, kita tunggu 14 hari. Setelah itu kita akan saring para pemuka akademisi dari luar. Yang mengajukan permohonan, kita lakukan penyaringan. Setelah memenuhi syarat, kita akan tetapkan panel tersebut," kata Junimart.

Gde yang merupakan anggota Komisi IX DPR dari Dapil Bali ini, sebelumnya membantah dugaan penipuan itu. Namun, Junimart menganggap pembelaaan itu hal biasa.

"Biasa itu," tandas Junimart.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya