Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku kekurangan informasi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Kurangnya informasi ini, kata Arminsyah, lantaran Setnov tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Yang jelas kita kekurangan informasi," kata Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Dia mengaku tetap akan memanggil politikus Partai Golkar itu. Terkait pemanggilan paksa, Arminsyah tak mau terburu-buru. Sebab, kasus dugaan pemufakatan jahat yang diusut Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini kan penyelidikan, enggak ada istilah (pemanggilan) terakhir. Kita melihat masih mungkin beliau menghadiri, itu aja. Kita masih menunggu, siapa tau kan berubah pikiran akan datang," ucap Arminsyah.