Menyinggung Terorisme, Rhoma Irama Cerita Saat Kunjungi Amerika

Kata Rhoma, pelaku teror sebetulnya bukan hanya datang dari Islam, tetapi juga dari ‎agama lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Jan 2016, 15:16 WIB
Kata Rhoma, pelaku teror sebetulnya bukan hanya datang dari Islam, tetapi juga dari ‎agama lain.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama melantik 18 DPW hari ini. Pelantikan itu demi memenuhi target dan syarat Pemilu 2019, yakni setiap partai harus memenuhi 100 persen kepengurusan DPW di 34 provinsi.

Dalam acara itu, Rhoma mendendangkan beberapa lagu dangdut bersama grup musiknya, Soneta.‎ Sebelum menyanyi, dia menyerukan, Islam bukan agama teroris.

"Jelas Islam bukan teroris," ujar Rhoma di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (30/1/2016).

Sang Raja Dangduit itu menceritakan, bagaimana stigma Islam sebagai agama teroris, ketika dia menghadiri acara di Amerika Serikat pada pertengahan Oktober 2008 silam.‎

Mengetahui stigma buruk pada Islam yang dipadankan dengan teroris, Rhoma memaparkan paper atau karya ilmiahnya kepada para pengunjung acara tersebut. Karena rakyat Amerika trauma dengan peristiwa 9 September.

"Teroris bukan domain umat Islam," ujar Rhoma, menyebutkan topik yang disampaikan dalam acara itu.

Kata Rhoma, pelaku teror sebetulnya bukan hanya datang dari Islam, tetapi juga dari ‎agama lain. Di mana setiap agama punya kelompok kecil yang radikal. Contohnya sejumlah kekerasan yang menimpa umat Islam di berbagai belahan dunia.

"Artinya, terorisme bukan domain umat Islam, tapi dilakukan hampir semua sekelompok kecil ekstrem radikal," tegas Rhoma.

Suami Ricca Irama itu menambahkan, terorisme sejatinya juga bukan permasalahan agama. Melainkan masalah politik. "Karena tidak ada satu agama pun, terutama Islam, yang merekomendasikan terorisme," pungkas Rhoma.

Revisi UU Terorisme

Terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme), Rhoma mengatakan, sudah kewajiban warga negara menjaga keamanan negara sesuai UUD 1945.

"Saya rasa bahwa yang pasti UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 dan 2 itu berbunyi, setiap warga negara berkewajiban turut serta di dalam mengamankan pertahanan negara," ujar dia.

Rhoma mengatakan, pencegahan yang harusnya dilakukan aparat keamanan dapat diakomodir dalam UU Terorisme nanti. Terutama upaya preventif terhadap terorisme.

"Saya harapkan UU Terorisme ini bisa membentuk tindakan preventif dan preventif," ujar dia.

Terkait sikap Partai Idaman terhadap wacana revisi UU Terorisme, Rhoma menegaskan pentingnya upaya preventif tersebut.

"Saya rasa harus diperketat saja, harus dimulai dari indikasi-indikasi teroris yang akan memunculkan tindakan teroris. Dengan cara preventif kita bisa mengendus gejala teror yang muncul kemudian. Semoga dengan UU Terorisme yang direvisi itu lebih komprehensif," pungkas Rhoma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya