Keluarga I Made Meregawa terlihat sedih usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Hakim memvonis Meregawa penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, I Made Meregawa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada I Made Meregawa karena terbukti korupsi pengadaan alkes di Universitas Udayana anggaran 2009, Jakarta, Rabu (20/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi I Made Meregawa usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Hakim memvonis Meregawa penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
I Made Meregawa berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Hakim memvonis Meregawa penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Keluarga I Made Meregawa terlihat sedih usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Hakim memvonis Meregawa penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Keluarga I Made Meregawa terlihat sedih usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Hakim memvonis Meregawa penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)