Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting bersalaman dengan JPU usai Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dermawan Ginting bergegas keluar usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Dermawan Ginting enggan menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Ginting divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap dari Gatot Pujo. (Liputan6.com/Helmi Afandi)