Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"BW dan AS kasihan lama-lama jadi tersangka. Kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami mohon Kejaksaan Agung hentikan kasus ini," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Kasus yang melibatkan AS dan BW perlu dihentikan agar pemerintahan Jokowi-JK tidak gaduh. Namun, Benny menegaskan pemberhentian kasus dengan catatan kedua orang tersebut tidak terbukti bersalah.
Baca Juga
Advertisement
"Enggak perlulah tradisi yang bikin gaduh. Kalau terbukti teruskan, kalau enggak hentikan. Kasihan lama-lama. Kental dengan nuansa politik. Ini masukan kami," kata Benny.
HM Prasetyo pun merespons dirinya memikirkan beberapa opsi untuk menyelesaikan kasus AS dan BW. Salah satunya melalui deponering atau mengesampingkan kasus demi kepentingan hukum.
"Kami juga enggak mau hukum orang bersalah. Lebih baik lepasin orang bersalah daripada menghukum orang benar," ujar Prasetyo.